Syarat Pendaftaran Domain .ID

Persyaratan Umum :

·         Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan di bawah.

·         Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.

·         Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.

·         Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, sesuai Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.

·         Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

Kriteria Penamaan :

Harap pendaftar mencermati kriteria umum penamaan domain .id

·         Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama perusahaan/organisasi yang didaftarkan.

·         Tidak menggunakan nama yang masuk “Restricted Words/Names”.

·         Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma kesopanan, kaidah hukum, agama yang berlaku di Indonesia, dan yang mungkin menimbulkan dampak SARA.

·         Nama domain terdiri dari Alphabet “A-z”, “A-Z”, angka “0-9″, dan karakter “-”.

·         Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari enam puluh tiga (63) karakter.

·         Penamaan domain dapat diawali dengan angka dan diikuti dengan huruf atau diawali dengan huruf dan diikuti dengan angka. Tetapi tidak diperbolehkan hanya menggunakan angka untuk seluruh nama domain.

·         Sesuai peraturan perundangan, penggunaan nama domain harus berdasarkan itikad baik, prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.

Persyaratan Lengkap :

AC.ID

·         [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

·         [Organization Statute] SK Depdiknas Pendirian Lembaga

·         [Organization Statute] Akta Notaris Pendirian Lembaga/[Application Letter] SK Rektor/Pimpinan Lembaga

·         [LOA] Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID

CO.ID

·         [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

·         [Biz Licence] SIUP/TDP/ ([Statute] Akta Notaris (cover dan hal 1))

·         [Brand Certificate] Kepemilikan Merk (bila ada)

NET.ID

·         [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

·         [Telecom] or [Broadcast Licence] Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)

·         [Brand Certificate] Kepemilikan Merk (bila ada)

WEB.ID

·         [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

SCH.ID

·         [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

·         [Application Letter] Surat Permohonan Kepala Sekolah

·         [LOA] Surat Kuasa

OR.ID

·         [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

·         [Organization Statute] Akta Notaris atau SK Intern Organisasi

MIL.ID

·         [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

·         [Formal Application Letter] Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan

·         [LOA] Surat Kuasa

GO.ID

·         [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

·         [Formal Application Letter] Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)

·         [LOA] Surat Kuasa

 

  • 0 Пользователи нашли это полезным
Помог ли вам данный ответ?

Связанные статьи

Batas Akhir Perpanjangan Domain .ID

Domain .co.id , .web.id , .or.id , .sch.id , .ac.id , harus diperpanjang 14 hari sebelum tanggal...

What is parked domain?

What is a Parked Domain & How does it work? What is a parked domain name?Put very simply, a...